page-head

Detail News

Sengketa Pertanahan di Indonesia: Akar Permasalahan, Reformasi Regulasi, dan Solusi Hukum yang Didorong Pemerintah

Sengketa Pertanahan di Indonesia: Akar Permasalahan, Reformasi Regulasi, dan Solusi Hukum yang Didorong Pemerintah

Jakarta — Sengketa pertanahan terus menjadi isu hukum yang menonjol di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepanjang 2024 tercatat lebih dari 9.800 kasus sengketa tanah di berbagai daerah, dengan mayoritas melibatkan tumpang tindih sertifikat dan konflik antara masyarakat dengan korporasi.

Pemerintah melalui ATR/BPN kini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut, antara lain melalui reformasi regulasi pertanahan dan percepatan digitalisasi data tanah nasional. Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa penerapan sistem One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) menjadi dasar utama dalam mencegah konflik yang diakibatkan perbedaan data kepemilikan lahan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 yang baru disahkan juga memperkuat mekanisme mediasi dan penyelesaian non-litigasi untuk perkara pertanahan. Pemerintah menilai jalur litigasi (pengadilan) sering kali memakan waktu lama dan biaya tinggi, sementara mediasi dianggap lebih efektif dalam mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

Dalam implementasinya, BPN akan mengintegrasikan seluruh peta bidang tanah, data sertifikat, serta catatan kepemilikan historis ke dalam sistem digital terpusat. Hal ini diharapkan mampu menekan potensi pemalsuan dokumen dan mempercepat layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat).

Ahli hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Hendra Wibowo, menilai digitalisasi pertanahan merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor agraria. “Masalah utama selama ini adalah kurangnya transparansi dan akurasi data. Dengan sistem digital yang terintegrasi, peluang sengketa akan jauh berkurang,” ujarnya.

Namun, beberapa pengamat juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah. Kasus-kasus penyerobotan lahan dan sertifikat ganda kerap melibatkan oknum pejabat dan aparat, yang menyebabkan penyelesaian hukum menjadi berlarut-larut. Pemerintah diminta untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan.

Seiring dengan upaya pembenahan sistem dan peraturan, masyarakat diimbau untuk lebih aktif melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen tanah serta tidak mudah tergiur oleh transaksi tanah tanpa prosedur hukum yang jelas. Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh wilayah Indonesia telah terpetakan secara digital penuh pada tahun 2027, sebagai langkah menuju sistem pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Gratis Konsultasi